Pidana Mati Dalam Hukum Adat dan Hukum Islam
Pidana mati sudah dikenal oleh hampir semua suku di Indonesia. Berbagai macam delik yang dilakukan diancam dengan pidana mati. Cara melaksanakan pidana mati juga bermacam- macam; ditusuk dengan keris, ditenggelamkan, dijemur dibawah matahari hingga mati, ditumbuk kepalanya dengan alu dan lainlain.
Di Aceh seorang istri yang berzinah dibunuh. Di Batak, jika pembunuh tidak membayar yang salah dan keluarga dari yang terbunuh menyerahkan untuk pidana mati, maka pidana mati segera dilaksanakan. Demikian pula bila seseorang melanggar perintah perkawinan yang eksogami.
Kalau di Minangkabau menurut pendapat konservatif dari Datuk Ketemanggungan dikenal hukum membalas, siapa yang mencurahkan darah juga dicurahkan darahnya. Sedangkan di Cirebon penculik-penculik atau perampok wanita apakah penduduk asli atau asing yang menculik atau menggadaikan pada orang Cirebon dianggap kejahatan yang dapat dipidana mati. Di Bali pidana mati juga diancamkan bagi pelaku kawin sumban Dikalangan suku dari Tenggara Kalimantan orang yang bersumpah palsu dipidana mati dengan jalan ditenggelamkan. Di Sulawesi Selatan pemberontakan terhadap pemerintah kalau yang bersalah tak mau pergi ke tempat pembuangannya, maka ia boleh dibunuh oleh setiap orang.
Di Sulawesi Tengah seorang wanita kabisenya yaitu seorang wanita yang berhubungan dengan seorang pria batuayaitu budak, maka tanpa melihat proses dipidana mati. Di Kepulauan Aru orang yang membawa dengan senjata mukah, kalau ia tak dapat membayar denda ia dipidana mati.
Di Pulau Bonerate, pencuri-pencuri dipidana mati dengan jalan tidak diberi makan, pencuri itu diikat kaki tangannya kemudian ditidurkan di bawah matahari hingga mati. Di Nias bila dalam tempo tiga hari belum memberikan uang sebagai harga darah pada keluarga korban, maka pidana mati diterapkan.
Di pulau Timor, tiap-tiap kerugian dari kesehatan atau milik orang harus dibayar atau dibalaskan. Balasan itu dapat berupa pidana mati. Sedangkan di lampung terdapat beberapa delik yang diancamkan dengan pidana mati yaitu pembunuhan, delik salah putih (zinah antara bapak atau ibu dengan anaknya atau antara mertua dengan menantu dsb) dan berzinah dengan istri orang lain. Dengan melihat uraian diatas dapat disimpulkan bahwa suku-suku bangsa Indonesa telah mengenal pidana mati jauh sebelum bangsa Belanda datang. Jadi bukan bangsa Belanda dengan WvS-nya yang memperkenalkan pidana mati itu pada bangsa Indonesia.
Ancaman pidana mati juga dikenal dalam hukum Islam yang dikenal dengan nama Qishash. Pandangan Islam terhadap pidana mati tercantum dalam Surat AIBaQarah ayat 178 dan 179, yang terjemahannya sebagai berikut.
Ayat 178: "Hai orang- orang yang beriman, diwajibkan atasmu Qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudara terbunuh, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar diyah kepada pihak yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah satu keringanan hukuman yang telah diisyarakatkan Tuhanmu, sementara untukmu adalah menjadi rahmat pula. Siapa yang melanggar sesudah itu akan memperoleh siksa yang pedih."
Ayat 179 : “ Dalam hukum Qishash itu ada (jaminan) kelangsungan hidup, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa".
Oishash dalam hukum Islam adalah hukuman bunuh yang harus dilaksanakan terhadap diri seseorang yang telah melakukan pembunuhan. Tapi hukum ini tak harus dilaksanakan, dengan kata lain hukum ini dapat gugur manakala ahli waris yang terbunuh memberi maaf kepada pihak yang membunuh dengan membayar suatu diyah. Diyah adalah hukuman denda yang disetujui oleh kedua belah pihak atau yang ditentukan oleh hakim, apabila ahli waris yang terbunuh memaafkan si pembunuh dari hukuman Qishash.
Pidana Mati Dalam Perundang-undangan di Indonesia
Roeslan Saleh dalam bukunya Stelsel Pidana Indonesia mengatakan bahwa KUHP Indonesia membatasi kemungkinan dijatuhkannya pidana mati atas beberapa kejahatan yang berat-berat saja. Yang dimaksudkan dengan kejahatan-kejahatan yang berat itu adalah :
1. Pasal104 (makar terhadap presiden dan wakil presiden)
2. Pasal 111 ayat 2 (membujuk negara asing untuk bermusuhan atau berperang, jika permusuhan itu dilakukan atau jadi perang) 3. Pasal 124 ayat 3 (membantu musuh waktu perang)
4. Pasal 140 aY3t 3 (makar terhadap raja atau kepala negara-negara sahabat yang direncanakan dan berakibat maut)
5. Pasal 340 (pembunuhan berencana)
6. Pasal 365 ayat 4 (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati)
7. Pasal 368 ayat 2 (pemerasan dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati)
8. Pasal444 (pembajakan di laut, pesisirdan sungai yang mengakibatkan kematian).
Beberapa peraturan di luar KUHP juga mengancamkan pidana mati bagi pelanggarnya.
Peraturan-peraturan itu antara lain:
1. Pasal 2 Undang-Undang No.5 (PNPS) Tahun 1959 tentang wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung dan tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang membahayakan pelaksanaan perlengkapan sandang pangan.
2. Pasal 2 Undang-Undang No. 21 (Prp) Tahun 1959 tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi.
3. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
4. Pasal13 Undang-Undang No. 11 (PNPS) Tahun 1963 tentang pemberantasan kegiatan subversi. Pasal 23 Undang-Undang no. 31 T ahun 1964 tentang ketentuan pokok tenaga atom.
6. Pasal 36 ayat 4 sub b Undang-Undang no. 9 tahun 1976 tentang Narkotika
7. Undang-Undang No.4 Tahun 1976 tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan.
Pidana Mati dalam Rancangan KUHP
Dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar di Semarang tahun 1990 Muladi menyatakan bahwa hukum pidana tidak boleh hanya berorientasi pada perbuatan manusia saja (daadstrafrecht), sebab dengan demikian hukum pidana menjadi tidak manusiawi dan mengutamakan pembalasan. Pidana hanya diorientasikan pada pemenuhan unsur tindak pidana didalam perundang- undangan. Hukum pidana juga tidak benar apabila hanya memperhatikan si pelaku saja (daderstrafrecht}, sebab dengan demikian penerapan hukum pidana akan berkesan memanjakan penjahat dan kurang memperhatikan kepentingan yang luas, yaitu kepentingan masyarakat,kepentingan negara ,dan kepentingan korban tindak pidana.
Dengan demikian maka yang paling tepat secara integral hukum pidana harus melindungi pelbagai kepentingan diatas, sehingga hukum pidana yg dianut harus daad-daderstafrecht . Gambaran tentang penerapan teori integratif dalam pemidanaan nampak dari pemahaman Tim Perancang KUHP Nasional dalam merumuskan pidana mati dalam konsep KUHP baru. Dari pengalaman empiris sampai saat ini terbukti bahwa, Indonesia termasuk kelompok retensionis terhadap pidana mati, de jure dan de facto. Masalahnya adalah bagaimana caranya menjaga keseimbangan perasaan antara kaum retensionis dan kaum abolisionis di kalangan masyarakat yang di Indonesia yang masing -masing jumlahnya sangat banyak.
Sehubungan dengan kenyataan diatas, konsep rancangan KUHP mengeluarkan pidana mati dari stelsel pidana pokok dan mencantumkannya sebagai pidana pokok yang bersifat khusus atau sebagai pidana eksepsional. Penempatan pidana mati terlepas dari paket pidana pokok dipandang penting, karena merupakan kompromi dari pandangan retensionis dan abolisionis.
Dalam konsep Rancangan KUHP 1991/1992 terdapat beberapa macam tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, antara lain:
1. Pasal 164 tentang menentang ideologi negara Pancasila : Barang siapa secara melawan hukum dimuka umum melakukan perbuatan menentang ideologi negera Pancasila atau Undang-Undang Dasar 1945 dengan maksud mengubah bentuk negara atau susunan pemerintahan sehingga berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan paling rendah lima tahun.
2. Pasal167 tentang makar untuk membunuh presiden dan wakil presiden
3. Pasal186 tentang pemberian bantuan kepada musuh.
4. Pasal 269 tentang terorisme :
Ayat 1 : Dipidana karena melakukan terorisme, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan paling rendah tiga tahun, barangsiapa menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap target-target sipil dengan maksud menimbulkan suatu suasana teror atau ketakutan yang besar dan mengadakan intimidasi Pada masyarakat, dengan tujuan akhir melakukan perubahan dalam sistem politik yang berlaku.
Ayat 2 : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan paling rendah lima tahun, jika perbuatan terorisme tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.
Ayat 3 : Dipidana pidana mati atau pidana penjara paling lama duapuluh tahun dan paling rendah lima tahun, jika perbuatan terorisme tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan matinya orang.
Sedangkan tindak pidana pembunuhan berencana ditiadakan. Menurut penjelasan konsep Rancangan KUHP 1991/1992 hal ini memberi kebebasan kepada hakim dalam rangka mempertimbangkan ada tidaknya unsur berencana yang acapkali sulit dibuktikan.Dengan demikian hakim akan lebih mengutamakan untuk mempertimbangkan motif, cara, sarana atau upaya membunuh dan akibat serta dampaknya suatu pembunuhan bagi masyarakat.
Beberapa Pandangan Tentang Pidana Mati
Pidana mati sebagai salah satu jenis pidana yang paling kontroversial selalu mendapat sorotan dari berbagai kalangan di seluruh dunia. Bermacam-macam pendapat dan alasan dikemukakan untuk mendukung dan menentang pidana mati.
Di Indonesia yang berlaku KUHP buatan pemerintah Belanda sejak 1 Januari 1918, dalam pasal 10 masih mencantumkan pidana mati dalam pidana pokoknya, padahal di Belanda sendiri pidana mati sudah dihapuskan Pada tahun 1870. Hal tersebut tak diikuti di Indonesia karena keadaan khusus di Indonesia menuntut supaya penjahat yang terbesar dapat dilawan dengan pidana mati.
De Bussy membela adanya pidana mati di Indonesia dengan mengatakan bahwa di Indonesia terdapat suatu keadaan yang khusus. Bahaya terhadap gangguan yang sangat terhadap ketertiban hukum di Indonesia adalah lebih besar.
Jonkers membela pidana mati dengan alasan bahwa walaupun ada keberatan terhadap pidana mati yang seringkali dajukan adalah bahwa pidana mati itu tak dapat ditarik kembali, apabila sudah dilaksanakan dan diakui bahwa ada kekhilafan atau kekeliruan dalam putusan hakim, lalu tak dapat diadakan pemulihan hak yang sesungguhnya. Terhadap orang mati ketidakadilan yang dialaminya tidak dapat diperbaiki lagi.
Hazewinkel-Suringa mengemukakan bahwa pidana mati adalah suatu alat pembersih radikal yang pada setiap masa revolusioner kita dapat menggunakannya.
Bichon van Tselmonde menyatakan : saya masih selalu berkeyakinan, bahwa ancaman dan pelaksanaan pidana mati harus ada dalam tiap-tiap negara dan masyarakat yang teratur, baik ditinjau dari sudut keputusan hakum maupun dari sudut tidak dapat ditiadakannya, kedua-duanya jure divino humano. Pedang pidana seperti juga pedang harus ada pada negara. Hak dan kewajiban ini tak dapat diserahkan begitu saja. Tapi haruslah dipertahankannya dan juga digunakannya.
Lombrosso dan Garofalo juga termasuk yang mendukung pidana mati. Mereka berpendapat bahwa pidana mati adalah alat mutlak yang harus ada pada masyarakat untuk melenyapkan individu yang tak mung kini dapat diperbaiki lagi.
Para sarjana hokum di Indonesia juga ada yang mendukung pidana mati. Diantaranya adalah Bismar Siregar yang menghendaki tetap dipertahankannya pidana mati dengan maksud untuk menjaga sewaktu-waktu kita membutuhkan masih tersedia. Sebab beliau menilai kalau seseorang penjahat sudah terlalu keji tanpa perikemanusiaan , pidana apa lagi yang mesti dijatuhkan kalau bukan pidana mati. Sedangkan Oemar Seno Adjimenyatakan bahwa selama negara kita masih meneguhkan diri, masih bergulat dengan kehidupan sendiri yang terancam oleh bahaya, selama tata tertib masyarakat dikacaukan dan dibahayakan oleh anasiranasir yang tidak mengenal perikemanusiaan, ia masih memerlukan pidana mati.
Hartawi AMmemandang ancaman dan pelaksanaan pidana mati sebagai suatu social defence. Pidana mati adalah suatu pertahanan sosial untuk menghindarkan masyarakat umum dari bencana dan bahaya ataupun ancaman kejahatan besar yang mungkin terjadi yang akan menimpa masyarakat, yang telah atau akan mengakibatkan kesengsaraan dan mengganggui ketertiban serta keamanan rakyat umum, dalam pergaulan manusia bermasyarakat dan bergama. Adanya bahaya-bahaya dan kejahatan-kejahatan besar yang menimpa dan mengancam kehidupan masyarakat, memberikan hak pada masyarakat sebagai kesatuan untuk menghindarkan dan pembelaan terhadap kejahatan dengan memakai senjata, salah satunya adalah pidana mati.
Bila pidana mati mendapat dukungan dari berbagai kalangan yang ingin tetap mempertahankannya, maka ia juga mendapat penentang yang semakin hari semakin banyak jumlahnya. Yang dianggap sebagai pelopor dari gerakan anti pidana mati ini adalah Beccaria dengan karangannya yang terkenal Dei Delitti E Delle Pene (1764). Yang menyebabkan Beccaria menentang pidana mati ialah proses yang dijalankan dengan cara yang amat buruk terhadap Jean Callas yang dituduh telah membunuh anaknya sendiri. Hakim menjatuhkan pidana mati. tapi Voltaire kemudian dapat membuktikan bahwa Jean Callas tidak bersalah sehingga namanya direhabilitasi. Walaupun demikian ia telah mati tanpa salah, akibat pidana mati yang diperkenankan pada waktu itu.
Beccaria menunjukkan adanya pertentangan antara pidana mati dan pandangan negara sesuai dengan doktrin Contra Social. Karena hidup adalah sesuatu yang tak dapat dihilangkan secara legal dan membunuh adalah tercela, karena pembunuhan yang manapun juga yang mengijinkan untuk pidana mati adalah immoral dan makanya tidak sah.
Van Bemmelen menyatakan bahwa pidana mati menurunkan wibawa pemerintah, pemerintah mengakui ketidakmampuan dan kelemahnnya.
Menurut Roling, pidana mati justru mempunyai daya destruktif, yaitu bila negara tidak menghormati nyawa manusia dan menganggap tepat untuk dengan tenang melenyapkan nyawa seseorang, maka ada kemungkinan besar dan akan berkurang pulalah hormat orang pada nyawa manusia. Disamping itu adalagi suatu bahaya, yaitu bahwa perbuatan membunuh oleh negara itu akan memancing suatu penyusulan pula terhadapnya.
Ernest Bowen Rowlands berpendapat bahwa pidana mati tidak dapat diperbaiki kalau seorang hakim telah keliru dan pidana mati telah dilaksanakan, tak pernah kehidupan dikembalikan pada yang dipidana mati.
Von Hentig menyatakan bahwa pengaruh yang kriminogen pidana mati itu terutama sekali disebabkan karena telah memberikan suatu contoh yang jelek dengan pidana mati tersebut. Sebenarnya negara yang berkewajiban mempertahankan nyawa manusia dalam keadaan apapun. la menambahkan bahwa dengan menahan seseorang dalam penjara, kita mengadakan suatu eksperimen yang sangat berharga. Hal ini tak mungkin ditemukan pada pidana mati.
Is Cassutto menyatakan bahwa pada pidana mati ditemui kesukarankesukaran yang serius, pertama-tama terbentur pada kemungkinan terjadinya kekhilafan yang tak mungkin dapat diperbaiki.
Damstee menyatakan bahwa "saya tak merasa perlu pidana mati, saya tak percaya kegunaannya, malah saya percaya keburukannya. Dan kalau pemerintah melalui pembunuhan. maka ia merendahkan kewibawaannya terhadap rakyat pada siapa dianjurkan janganlah engkau membunuh. Dengan membunuh ia membangunkan naluri yang jahat. Suatu masyarakat yang mengagung-agungkan pidana mati dikecam bahwa disini masih ada orang-orang biadab dan anggotaanggota masyarakat itu tak akan meninggalkan sifat-sifat biadabnya." leo Polak beranggapan bahwa pidana mati setelah dilaksanakan tidak membawa nestapa yang harus diderita oleh penjahat karena ia sudah tidak ada lagi. Jadi pidana mati sama bukan pidana, bahkan bukan juga suatu pidana yang ringan. leo Polak berpendapat pidana mati itu tidak adil, pelaksanaan pidana mati itu dianggap sebagai suatu dosa kekeliruan besar dalam penetapan pembalasan yang adil.
Diantara sarjana hukum Indonesia yang menentang adanya pidana mati adalah Roeslan Menurut beliau bagi kita penjara seumur hidup dan lain-lainnya pidana yang merupakan perampasan dan pembatasan atas kemerdekaan dan harta kekayaan seseorang sajalah yang dipandang sebagai pidana. Selanjutnya beliau menyatakan bahwa karena orang semakin tahu betapa buruknya pidana mati itu, sehingga bertrurut-turut banyak negara beradab yang menghapuskannya.
Ing Dei Tjo lam menyatakan bahwa tujuan pidana adalah memperbaiki individu yang melakukan tindak pidana disamping melindungi masyarakat. Jadi nyata bahwa dengan adanya pidana mati bertentangan dengan salah satu tujuan pidana yang disebutkan tadi.
J.E Sahetapy juga dianggap sebagai penentang pidana mati, walaupun terbatas hanya mengenai pembunuhan berencana. Dalam desertasinya yang berjudul Suatu Studi Khusus mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, beliau memberikan hipotesa :
1. Acaman pidana mati dalam pasal 340 KUHP dewasa ini dalam praktek merupakan suatu ketentuan abolisi de facto
2.Acaman pidana mati dalam pasal 340 KUHP tidak akan mengenai sasarannya selama ada berapa faktor seperti lembaga banding, lembaga kasasi, lembaga grasi, kebebasan hakim dan "shame culture"
3. Dari segi kriminologi sangat diragukan manfaat pidana mati.
Penutup
Dunia internasional juga menunjukkan perhatian terhadap ancaman pidana mati ini. Pada tahun 1987 di Syracuse, Italia telah dilakukan suatu Konferensi Internasional tentang pidana mati. Dalam konferensi tersebut antara lain dibahas tentang pelbagai pengaturan pidana mati diperlbagai negara di dunia. Gambaran tentang hal ini adalah sebagai berikut :
a. Negara yang sama sekali menghapuskan pidana mati 32
b. Negara yang mengancamkan pidana mati hanya untuk kejahatan-
kejahatan tertentu dalam keadaan dibawah hukum militer atau karena kondisi negara) 18
c. Negara yang termasuk kelompokabolisionis de facto 16
d. Negara yang termasuk kelompok retensionis termasuk Indonesia) 110
Masalah pidana mati didunia, termasuk di Indonesia, adalah merupakan realitas, yang keberadaannya tidak terlepas dari nilai-nilai sosial budaya masing-masing bangsa dan dari sejarah bangsa tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah dan A. Sumangelipu, Pidana Mati di Indonesia di Masa lain, Kini dan di Masa Depan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.
E. Utrecht Hukum Pidana I, Penerbitan Universitas, Bandung, 1968.
J.E. Sahetapy, Suatu Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, CV Rajawali, Jakarta, 1982.
Djoko Prakoso dan Nurwachid, Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985. muladi, Proyeksi Hukum Pidana Materil lndonesia di Masa Datang, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar, Semarang, 1990.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1977.
Comments