PEBEDAAN NEGOSIASI DAN PERDAMAIAN

NEGOSIASI DAN PERDAMAIAN

Negosiasi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa bisnis yang sudah lama dikenal dan banyak digunakan oleh berbagai pihak dalam menyelesaikan pemasalahan ataupun sengketa di antara mereka. Negosiasi adalah fact of life atau keseharian. Setiap orang melakukan negosiasi untuk mendapatkan apa yang diinginkan dari orang lain.[1]
Menurut pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 pada dasarnya para pihak berhak untuk menyelesaikan sendiri sengketa yang timbul di antara mereka. Kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut selanjutnya harus dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh para pihak. Negosiasi adalah mirip dengan perdamaian sebagaimana diatur dalam pasal 1851 s.d 1864 KUH Perdata, dimana perdamaian itu adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara, persetujuan harus dibuat secara tertulis dengan ancaman tidak sah.
Namun ada beberapa hal yang membedakan, yaitu:
1.    Pada negosiasi diberikan tenggang waktu penyelesaian paling lama 14 hari, dan penyelesaian sengketa tersebut harus dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung oleh dan diantara para pihak yang bersengketa.
2.  Perbedaan lain adalah bahwa negosiasi merupakan salah satu lembaga alternative penyelesaian sengketa yang dilaksanakan di luar pengadilan, sedangkan perdamaian dapat dilakukan baik sebelum proses persidangan pengadilan dilakukan maupun setelah sidang peradilan dilaksanakan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.





[1] Sayud Margono, a=ADR dan Arbitrase, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000), hlm. 49. 
>>>Baca juga Kumpulan Judul Skripsi Perdata
>>>Tempat Wisata Indonesia

>>>Baca Juga Cerita Unik

Comments