Aliran utilitarianisme dipelopori oleh Jeremy Bentham (1748-1783), John Stuar Mill (1806-1873), dan Rudolf von Jhering (1800-1889). Para penganut aliran utilitarianisme mempunyai prinsip bahwa manusia akan melakukan tindakan-tindakan untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan. Bentham mencoba menerapkannya di bidang hokum. Atas dasar ini, baik buruknya suatu perbuatan akan diukur oleh apakah perbuatan itu mendatangkan kebahagiaan atau tidak. Demikian pula dengan perundang-undangan, baik buruknya ditentukan pula oleh ukuran tersebut. Oleh Karena itu, undang-undang yang banyak memberikan kebahagiaan pada bagian terbesar masyarakat akan dinilai sebagai undang-undang yang baik.[1]
Ajaran Bentham dikenal sebagai utilitarianisme yang individual, sedang rekannya Rudolf von Jhering mengembangkan ajaran yang bersifat social. Teori von Jhering merupakan gabungan antara teori Bentham, Stuar Mill, dan Positivisme hokum dari John Austin.
Penganut aliran utilitarianisme menganggab tujuan hokum adalah memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya kepada warga masyarakat. Hal ini didasari oleh adanya falsafah social yang mengungkapkan bahwa setiap warga masyarakat mendambakan kebahagiaan dan hokum merupakan salah satu alatnya. Bentham berpendapat bahwa keberadaaan negara dan hokum semata-mata sebagai alat untuk mencapai manfaat yang hakiki, yaitu kebahagiaan mayoritas rakyat.[2]
[1] Lihat H.Lili Rasyidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001), hlm.64.
[2] Ibid.
>>>Baca juga Kumpulan Judul Skripsi Perdata
>>>Tempat Wisata Indonesia
>>>Baca Juga Cerita Unik
>>>Baca juga Kumpulan Judul Skripsi Perdata
>>>Tempat Wisata Indonesia
>>>Baca Juga Cerita Unik
Comments