TATA CARA/PROSEDUR MEDIASI (ADR)

PROSEDUR MEDIASI

Prosedur mediasi terdiri dari beberapa tahapan. Riskin dan Westbrook, membagi proses mendiasi menjadi lima tahapan sebagai berikut:
    1.Sepakat untuk menempuh proses mediasi
    2.  Memahami masalah-masalah
 3.Membangkitkan pilihan-pilihan pemecahan masalah
    4.  Mencapai kesepakatan
    5.   Malaksanakan kesepakatan
Kovach membagi proses mediasi ke dalam Sembilan tahapan sebagai berikut:
    1.  Penataan atau pengaturan awal
    2.  Pengantar atau pembukaan oleh mediator
3.       Pernyataan pembukaan oleh para pihak
4.       Pengumpulan informasi
5.       Identifikasi masalah-masalah, penyusunan agenda, dan kaukus
6.       Membangkitkan pilihan-pilihan pemecahan masalah
7.       Kesepakatan
8.       Penutupan
Secara lebih rinci, Gary Goodpaster mengemukakan bahwa proses pelaksanaan mediasi itu berlangsung melalui empat jenjang tahapan, yaitu: menciptakan forum, pengumpulan dan pembagian informasi, penyelesaian masalah dan pengumpulan putusan.
Tahap pertama,: menciptakan forum, kegiatan yang dilakukan dakam tahap ini adalah:
a.       Mengadakan pertemuan bersama
b.       Pernyataan pembukaan mediator
c.       Membimbing para pihak
d.       Menetapkan aturan dasar perundingan
e.       Mengembangkan hubungan dan kepercayaan di antara para pihak
f.        Pernyataan-pernyataan para pihak
g.       Para pihak mengadalan dan melakukan “hearing” dengan mediator
h.       Mengembangkan, menyampaikan dan melakukan klarifikasi informasi
i.        Menciptakan interaksi model dan disiplin
Tahap kedua: Pengumpulan dan Pembagian Informasi, dalam tahap ini. Mediator akan mengadakan pertemuan-pertemuan seara terpisah, guna:
a.       Mengmbangkan informasi lanjutan
b.       Melakukan eksplorasi yang mendalam mengenai keinginan atau kepentingan para pihak
c.       Membantu para pihak dalam menaksir dan menilai kepentingan
d.       Membimbing para pihak dala tawar-menawar penyelesaian masalah
Tahap ketigga: Penyelesaian Masalah, dalam tahap ketiga, mediator dapat mengadakan pertemuan-pertemuan bersama atau terpisah sebagai kelanjutan dari pertemuan sebelumnya, dengan maksud untuk:
a.       Menyusun dan menetapkan agenda
b.       Merumuskan kegiatan-kegiatan penyelesaian masalah
c.       Meningkatkan kerja sama
d.       Melakukan identifikasi dan klarifikasi masalah
e.       Mengadakan pilihan penyelesaian masalah
f.        Membantu melakukan pilihan penaksiran
g.   Membantu para pihak dalam menaksir, menilai dan membuatn prioritas kepentingan-kepentingan mereka.
Tahap keempat: Pengambilan Keputusan, dalam rangka pengambilan keputusan, kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah:
a.       Mengadakan caucus-caucus dan pertemuan-pertemuan bersama
b.  Melokasikan peraturan, mengambil sikap dan membantuk para pihak mengevaluasi paket-paket pemecahan masalah
c.       Membantu para pihak untuk memperkecil perbedaan-perbedaan
d.       Mengkorfirmasi dan mengklarifikasi perjanjian
e.       Membantu para pihak untuk membandingkan proposal penyelesaian masalah dengan pilihan di luar perjanjian
f.        Mendorong atau mendesak para pihak untuk menerima pemecahan masalah
g.       Memikirkan formula pemeahan masalah yang win-win dan tidak hilang muka.
h.       Membantu para pihak melakukan mufakat dengan pemberi kuasa mereka
i.        Membantu para pihak membuat pertanda perjanjian
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, tepatnya dalam pasal 6 ayat (3), disinggung sekilas mengenai penyelesaian sengketa melalui jasa mediator. Bahwa atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan “seorang atau lebih penasehat ahli” maupun melalui seorang mediator. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah final dan mengikat bagi para pihak untuk dilaksanakan itikad baik. Kesepatakan tertulis wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak penandatangan dan wajib dilaksanakan dalam waktu lama 30 hari sejak didaftarkan.[1]




[1] Bambag Sutiyoso, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, (Yogyakarta: Gama Media, 2008), hlm.62-63.

Comments