Catatan sipil adalah suatu lembaga yang bertujuan mengadakan pendaftaran, pencatatan serta pembukuan yang selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya serta memberi kepastian hokum yang sebesar-besarnya atas pertistiwa kelahiran, pengakuan, perkawinan, dan kematian.[1]Sedangkan dalam Art, 16 NBW baru negeri Belanda dan KUH Perdata disebutkan bahwa catatan sipil merupakan institusi untuk meregistrasi kedudukan hokum mengenai pribadi seseorang terhadap kelahiran, perkawinan, perceraian, orang tua, dan kematian diri mereka.[2]
2. Jenis-Jenis Catatan Sipil
Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten/Kota Madya, disebutkan lima jenis akta catatan sipil, yaitu:
a. Akta Kelahiran
akta kelahiran adalah akta yang dikeluarkan oleh pejabata yang berwenang, yang berkaitan dengan adanya kelahiran. Adapun manfaat dari akta kelahiran adalah: (1) memudahkan pembuktian dalam hal kewarisan; (2) persyaratan untuk diterima di lembaga pendidikan; dan (3) persyaratan bagi seseorang yang masuk sebagai pegawai pemerintahan (PNS, TNI, dan Polri), Lembaga Negara (anggota DPR dan lain-lain), pegawai BUMN dan sejenisnya. Akta kelahiran terdiri dari:
1) Akta kelahiran umum
2) Akta kelahiran istimewa
3) Akta kelahiran luar biasa
4) Akta kelahiran tambahan
b. Akta Perkawinan
Akta perkawainan adalah akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan adanya perkawinan. Pejabat yang berwenang mengeluarkan akta perkawinan meliputi: (1) kepala KUA yang beragama Islam, dan (2) kepala kantor catatan sipil bagi beragama non-islam (Kristen, katolik, hindu, budha, dan kong hu chu).
c. Akta Perceraian
Akta perceraian adalah akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang setelah adanya putusan pengadilan. Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan akta perceraian bagi yang beragama islam adalah panitera pengadilan agama, dan bagi non-muslin adalah kantor catatan sipil.
Ada dua persyaratan untuk dapat diterbitkan akta perceraian bagi yang beragama non-Islam, yaitu: (1) ada penetapan perceraian dari pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuasaan hokum tetap; dan (2) harus ada kata perkawinan.
d. Akta Pengakuan Dan Pengesahan Anak
Akta pengakuan dan pengesahan anak adalah akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan pengakuan dan pengesahan terhadap anak luar kawin. Konsekuensi logis dari adanya akta tersebut, akan menimbulkan hubungan hokum antara anak yang diakui dengan ayah yang mengakuinya beserta ibunya.
e. Akta Kematian
Akta kematian adalah akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (kantor catatan sipil), yang berkaitan dengan meninggalnya seseorang. Akta kematian meliputi:
1) Akta kematian umum
2) Akta kematian khusus
>>>Baca juga Kumpulan Judul Skripsi Perdata
>>>Baca Juga Cerita Unik
Comments