PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN TERMINAL


>>>Baca Juga Cerita Unik
PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN TERMINAL
Oleh : Rahayu Pudjaningrum, Dept. of Law

Keyword : PENGADAAN,TANAH, PEMBANGUNAN, TERMINAL
Sekarang ini peranan pembangunan, sangatlah dirasakan adanya aspek dalam menumbuhkan kebutuhan akan tanah untuk keperluan berbagai macam aspek dalam menumbuhkan pembangunan yang merata bagi lapisan masyarakat, terutama pembangunan fisik baik didesa maupun kota. Tanah sebagai modal dasar pembangunan, seperti pelebaran jalan, mendirikan gedung sekolah dan sebagainya. Akan tetapi banyaknya tanah yang tersedia untuk keperluan pembangunan sangatlah terbatas.
Banyaknya sengketa mengenai tanah diantara kelompok-kelompok yang ada di masyarakat yang sangat mengharap suatu keadilan, adapun ukuran keadilan itu subyektif dan relatif. Subyektif karena ditentukan oleh manusia (hakim) yang mempunyai wewenang untuk memutuskan, namun tidak mungkin memiliki kesempurnaan yang absolut. Relatif karena bagi seseorang dirasa sudah adil.
Dalam sengketa tanah masalah yang sering terjadi biasanya disebabkan oleh faktor tarik menarik kepentingan yang ada di dalam masyarakat, untuk menentukan siapa yang paling berhak dalam memanfaatkan fungsi tanah demi kepentingan masing-masing kelompok marjinal, kelompok pengusaha atau pemilik modal dan kelompok struktur pemerintah. Adapun dalam pelaksanaan pembangunan, salah satu jalanyang ditempuh oleh pemerintah untuk dapat memenuhi kebutuhan akan tanah yang digunakan untuk pembangunan tersebut dapat dilakukan dengan cara mengambil rakyat yang ditentukan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada pasal 6 telah disebutkan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi social;
Ini berarti, bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyai maupun bermanfaat pula bagi masyarakat dan negara. Tetapi dalam ketentuan sama sekali oleh kepentingan umum (masyarakat). Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling mengimbangi hingga pada akhirnya akan tercapailah tujuan pokok kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya. Berhubungan dengan fungsi sosialnya, maka adalah suatu hal yang sewajarnya bahwa tanah itu harus dipelihara baik-baik, agar bertambah kesuburannya serta dicegah kerusakannya. Kewajiban memelihara tanah ini tidak saja dibebankan kepada pemiliknya atau pemegang haknya yang bersangkutan, melainkan menjadi beban pula dari setiap orang badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu. Dalam melaksanakan ketentuan ini akan diperhatikan kepentingan fihak yang ekonomi lemah (Arif S,1994;45).
Jelaslah bahwa pertimbangan yang amat arif diperlukan dalam menghadapi persoalan mengenai pengadaan tanah yang berakibat munculnya konflik tanah. Bagaimanapun juga yang akan rugi adalah rakyat serta pembangunan bilamana kasus tersebut tidak dapat terselesaikan, bukan hanya yuridis tetapi lebih utama secara manusiawi sebab kalau tuntutan yuridis yang dikedepankan apalagi dimutlakkan dalam soal konflik tanah sering kali rakyatlah yang terpuruk dalam kekalahan, sebab pada umumnya pada soal-soal bukti kepemilikan dan penguasaan tanah mereka belum atau bahkan tidak memilikinya.
Pranata hukum yang mengambil tanah-tanah penduduk untuk keperluan Pembangunan, dilakukan dengan melalui:
  1. Pengadaan Tanah. Pengadaan tanah ialah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan memberikan ganti rugi kepada yang berhak atas tanah tersebut.
  2. Pelepasan atau Penyerahan Hak Atas Tanah, Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah ialah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasai dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah.

Oleh karena itu didalam pengambilan tanah swasta atau penduduk untuk kepentingan penduduk atau pembangunan diperlukan pendekatan yang bersifat terpadu melalui Legal Approach (Pendekatan dari segi Hukum), Prosperity Approach (Pendekatan dari segi kesejahteraan), Security Approach (Pendekatan dari segi ketertiban umum), dan Humanity Approach (Pendekatan dari segi kemanusiaan). Dengan legal Approach dimaksudkan bahwa prinsip-prinsip dan ketentuan hukum tetap dijadikan landasan sesuai dengan prinsip dan ketentuan-ketentuan hukum tetap dijadikan landasan sesuai dengan prinsip bahwa negara kita adalah negara hukum. Prosperity Approach dimaksudkan kita harus mermperhatikan azas-azas ketertiban umum, sehingga stabilitas nasional tetap terpelihara (Abdulrahman.1995:51)


Comments