- Download File >Klik Disini<
- Baca Juga >Cerita Unik<
- Baca Juga >Wisata Asyik<
__________________________________________________
Yogyakarta, 22 September 2007.
Kepada:
Yang terhormat Bapak Ketua
Pengadilan Negri Sleman
Di-Yogyakarta
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Ahmed el Husen, SH.
Pekerjaan : Advokat pada kantor LBH Sleman.
Berkantor : jl. Gajah oleng no 2 sleman yogyakarta.
Berdasarkan surat kuasa tanggal 2 september 2007, bertindak untuk dan atas:
Nama : Tukul Arwana.
Umur : 30 tahun.
Agama : Islam
Pekerjaan : Pengusaha.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Alamat : Jl. Banyu Wangi no 3, Sleman Yogyakarta.
Selanjutnya disebut PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:
Nama : Gomloh
Umur : 27 tahun.
Agama : Islam
Pekerjaan : Pengusaha.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Alamat : Jl. Sp Pojok. No 9 Sleman Yogyakarta
Selanjutnya akan disebut TERGUGAT.
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sbb:
Bahwa pada bulan Januari 2004 penggugat telah melakukan perjanjian dengan tergugat bahwa penggugat mmeminjamkan unag sebesar Rp 50.000.000. kepada tergugat untuk usaha penanaman bunga kresan di sleman dengan perjanjian modal pengguagat akan kembali selama 3 tahun dan tiap bulan akan mendapat bagi hasil sebesar rp 1 jt..
Selama 7 bulan penggugat memang mendapat bagi hasil sesuai perjanjian. Namun sejak Agustus 2004 bagi hasil tidak dibagikan oleh tergugat dengan dalih usahanya baru sepi.
Namun setelah mencoba mengerti dan bersabar sampai januari 2005 penggugat bermaksud akan mengambil modalnya kembali, namun selalu gagal sebab tergugat berdalih sesuai perjanjian modal hanya bisa dikembalikan setelah 3 tahun.
Alasan mengajukan gugatan yaitu:
1. bahwa tergugat telah membatalkan perjanjian secara sepihak dengan tidak menyerahkan bagi hasil sebagaimana yang telah di sepakati dalam perrjanjian
2. Kemudian disisi lain tergugat tetap menjalankan perjajnjian untuk tidak mengembalikan modal pengguagat selama 3 th.
3. Kemudian dapat disimpulkan bahwa tergugat bertindak sewenang-wenag untuk kepentingan sendiri dan adanya unsur penipuan.
Maka saya selaku kuasa hokum pengguagat mohon kepada ketua pengadilan negri sleman yogya untuk memuytus:
1. Meneriama dan mengabulkan gugatan ini seluruhnya.
2. Menghukum tergugat utk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
3. Mohon putusan yang seadil-adilanya.
Demikianlah gugatan ini diajukan kepada ketua pengadilan negri sleman. atas perhatian nya dan terkabulnya harapan ini diucapkan terima kasih.
Yogyakarta, 22 september 2007.
Hormat kuasa pengugat,
(Ahmed el Husen, SH.)
Comments