ALAT BUKTI SUMPAH HUKUM PERDATA


ALAT BUKTI SUMPAH (Pasal 155 s.d 158 HIR)
            Sumpah adalah suatu pernyataan yang khidmat yang dibeirkan atau diucapkan pada waktu memberi janji dan keterangan dengan mengingat akan sifat maha kuasa daripada tuhan, dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum olehnya.
            
HIR menyebutkan tiga sumpah sebagai alat bukti, yaitu:
A. Sumpah Supletoir/Pelengkap (Pasal 155 HIR)
            Sumpah supletoir adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak untuk melengkapi pembuktian peristiwa yang menjadi sengketa sebagai dasar keputusannya.
            Jadi, untuk dapat diperintahkan melakukan sumpah ini, harus ada pembuktian permulaan lebih dahulu, tapi bukti yang telah ada tersebut belum cukup/sempurna, sehingga dengan melakukan sumpah ini pemeriksaannya menjadi selesai sehingga hakim dapat menjatuhkan putusannya.
            Tanpa adanya bukti sama sekali, hakim tidka boleh menerima atau membebani sumpah supletoir ini, demikian pula apabila alat buktinya telah cukup lengkap.

B. Sumpah Aetimatoir/Penaksir (Pasal 155 HIR)
            Sumpah penaksir yaitu sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada penggugat untuk mennetukan jumlah uang ganti kerugian.
            Sumpah penaksir ini barulah dapat dibebankan oleh hakim kepada penggugat apabila penggugat telah dapat membuktikan haknya atas ganti kerugian, tapi jumlahnya belum pasti. Maka cara untuk menentukan jumlah kerugian tersebut, ditaksir dengan melalui sumpah ini. Kekuatan pembuktian sumpah ini sama dengan sumpah supletoir, yaitu bersifat sempurna dan maish dimungkinkan diterobos oleh bukti lawan.

C. Sumpah Decisoir/Pemutus (Pasal 156 HIR)
            Sumpah Decisoir adalah sumpah yang dibebankan atas permintaan salah satu pihak kepada lawannya. Berlainan dengan sumpah supletoir, maka sumpah decisoir ini dapat dibebankan meskipun tidak ada pembuktian sama sekali, sehingga sumpah decisoir ini dapat dilakukan setiap saat selama pemeriksaan di persidangan. Ada tidaknya sumpah decisoir ini diserahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang bersenketa, apakah mereka mau mepergunakan sumpah ini atau tidak.

            Sumpah decisoir ini dapat diumpamakan sebagai pedang bermata dua yang tajam sekali, harus hati-hati mempergunakannya karena akan menimbulkan suatu akibat yang berupa kemenangan atau sebaliknya, yaitu suatu kekalahan total. Siapa yang mengucapkan sumpah ini, maka ia akan dimenangkan dalam perkaranya. Sumpah ini dapat berupa sumpah pocong, sumpah mimbar (di gereja), ata sumpah klenteng. 

Comments