MACAM-MACAM PERSEROAN TERBATAS
Pada dasarnya Perseroan Tebatas yang berkembang dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1. PT Perseorangan
PT yang seluruh sahamnya itu berada di tangan satu orang, pada awal berdriri, saham memang diambil oleh 2 orang atau lebih, namun kemudian beralih hanya milik satu orang. Sebelum berlakunya UUPT ini, maka PT Peseorangan ini tidak merupakan perbuatan yang terlarang, namun demikian setelah berlakunya UUPT berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 7 (5) UUPT : dalam hal setelah perseroan disahkan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang. Maka dalam waktu paling lama 6 bulan sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sahamnya kepada orang lain.
b. Akibatnya : (pasal 7 (6) UUPT)
· dalam hal setelah lampau jangka waktu yang ditentukan dalam pasal 7 ayat (5) tetap 2, maka pemegang saham bertanggungjawab secara pribadi.
· Dapat dimintakan pembubaran kepada pengadilan
2. PT Tertutup
Dalam PT ini, tidak setiap orang dapat diperbolehkan menanamkan modalnya. Saham yang dikeluarkan pada umumnya saham atas nama. umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang dikertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang lain atau pihak lain
3. PT Terbuka
· Perseroan terbatas adalah perseroan public atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
· Dalam bentuk ini, masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk ikut serta menanamkan modalnya. Saham yang dikeluarkan, biasanya saham atas tunjuk/saham blanko
4. PT Umum/ Go Publik
· Perseroan public adalah perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di biang pasal modal
· Yaitu PT Terbuka yang telah melakukan penjualan sahamnya melalui Pasar Modal (Bursa Efek)
Comments