Ohp-10
KEILMUWAN ILMU HUKUM
NO | KONSEP | POSITIVISTIS | NORMATIF |
1 | 2 | 3 | 4 |
01 | REALITAS | SUBJEK-OBJEK | SUBJEK – SUBJEK |
02 | JENIS PENGETAHUAN | OBJEKTIF | INTER SUBJEKTIF |
03 | SIKAP ILMUWAN | PENGAMAT / PENONTON | PESERTA |
04 | PERSPEKTIF | EKSTERNAL | INTERNAL |
05 | TEORI KEBENARAN | KORESPONDENSI | PRAGMATIK |
06 | PROPOSISI | INFORMATIF / EMPIRIK | NORMATIF / EVALUATIF / INFORMATIF |
07 | METODE | PENGAMATAN INDERAWI | PENGAMATAN INDERAWI DAN LAINNYA |
08 | MORAL | NON-KOGNITIF | KOGNITIF |
09 | HUKUM DAN MORAL | PISAH | TIDAK DIPISAHKAN |
10 | ILMU | SOSIOLOGI HUKUM / HUKUM EMPIRI | TEORI HUKUM / NORMATIF |
PENGGOLONGAN PENELITIAN HUKUM:
NORMATIF DAN SISIOLOGIS
NO | KONSEP | MODEL SOSIOLOGIS | MODEL NORMATIF |
1 | 2 | 3 | 4 |
01 | PERHATIAN | STRUKTUR SOSIAL | PERATURAN |
02 | PROSES | PERILAKU | LOGIK |
03 | CAKUPAN | VARIABEL | UNIVERSAL |
04 | PERSPEKTIF | PENGAMAT | PESERTA |
05 | MAKSUD | ILMU PENGETAHUAN | PRAKTIS |
06 | TUJUAN | MENGUJI HIPOTESIS | MENGAMBIL PUTUSAN |
07 | HUBUNGAN | SUBJEK-OBJEK | SUBJEK-SUBJEK |
PENELITIAN HUKUM NORMATIF
1. Kajiannya “Law in Books”
2. Konsep dasar : Hukum adalah Otonom
3. OBJEK YANG DITELITI ADALAH HUKUM POSITIF
4. PENELITIAN HUKUM NORMATIF TIDAK MENGGUNAKAN DATA LAPANGAN (EMPIRI) TETAPI MENGGUNAKAN BAHAN HUKUM
BAHAN HUKUM TERDIRI DARI:
A. Bahan Hukum Primer
Yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat sebagai hukum positif.
Bahan Hukum Primer :
1. Norma atau kaidah dasar
2. Peraturan dasar
3. Peraturan perundang-undangan
4. Bahan hukumtidak terkodisifikasi
5. Yurisprodensi
6. Traktat
7. Bahan hukum lainnya yang berlaku sebagai hukum positif.
B. Bahan Hukum Sekunder
Yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer.
Bahan Hukum Sekunder:
1. Rancangan undang-undang,
2. Hasil-hasil penelitian,
3. Hasil karya dari kalangan hukum
4. Dan lain-lainnya.
C. Bahan Hukum Tertier
Bahan hukum tersier adalah bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder.
Bahan Hukum Tersier:
§ Kamus hukum,
§ Ensiklopedia,
§ Indek komulatif
§ Dan lain-lainnya.
Data sekunder UNTUK MENUNJANG Penelitian Hukum:
1. Data sekunder yang bersifat pribadi
2. Data sekunder yang bersifat publik atau resmi
Penelitian hukum normatif :
1. Penemuan dasar falsafah hukum positif;
2. Asas-asas hukum;
3. Sistematika hukum;
4. Sinkronisasi hukum: vertikal dan horisontal;
5. Penemuan hukum untuk menyelesaikan masalah "inconcrito" yang dihadapi;
6. Sejarah hukum;
7. Perbandingan hukum;
8. Inventarisasi hukum positif;
9. Dll.
PENELITIAN HUKUM SOSIOLOGIS
1. Sasarannya "law in action"
2. Konsep dasar hukum adalah heteronom.
3. Hukum dapat dipandang sebagai "dependent variable" dan "independent variable" dengan aspek kehidupan sosial lainnya.
Penelitian hukum sosiologis :
1. Keberlakuan hukum positif;
2. Pengaruh berlakunya hukum positif terhadap kehidupan masyarakat;
3. Pengaruh faktor-faktor non hukum terhadap terbentuknya hukum positif;
4. Pengaruh faktor-faktor non hukum terhadap berlakunya hukum positif.
5. Pengaruh faktor-faktor non hukum terhadap penegakan hukum positif.
6. Dll.
Comments