ALIRAN POSITIVISTIS DAN NORMATIF - ajaran ilmu hukum

Ohp-10

KEILMUWAN ILMU HUKUM


NO
KONSEP
POSITIVISTIS
NORMATIF
1
2
3
4
01
REALITAS
SUBJEK-OBJEK
SUBJEK – SUBJEK
02
JENIS PENGETAHUAN
OBJEKTIF
INTER SUBJEKTIF
03
SIKAP ILMUWAN
PENGAMAT / PENONTON
PESERTA
04
PERSPEKTIF
EKSTERNAL
INTERNAL
05
TEORI KEBENARAN
KORESPONDENSI
PRAGMATIK
06
PROPOSISI
INFORMATIF / EMPIRIK
NORMATIF / EVALUATIF / INFORMATIF
07
METODE
PENGAMATAN INDERAWI
PENGAMATAN INDERAWI DAN LAINNYA
08
MORAL
NON-KOGNITIF
KOGNITIF
09
HUKUM DAN MORAL
PISAH
TIDAK DIPISAHKAN
10
ILMU
SOSIOLOGI HUKUM / HUKUM EMPIRI
TEORI HUKUM / NORMATIF

PENGGOLONGAN PENELITIAN HUKUM:
NORMATIF DAN SISIOLOGIS

NO
KONSEP
MODEL SOSIOLOGIS
MODEL NORMATIF
1
2
3
4
01
PERHATIAN
STRUKTUR SOSIAL
PERATURAN
02
PROSES
PERILAKU
LOGIK
03
CAKUPAN
VARIABEL
UNIVERSAL
04
PERSPEKTIF
PENGAMAT
PESERTA
05
MAKSUD
ILMU PENGETAHUAN
PRAKTIS
06
TUJUAN
MENGUJI HIPOTESIS
MENGAMBIL PUTUSAN
07
HUBUNGAN
SUBJEK-OBJEK
SUBJEK-SUBJEK






PENELITIAN HUKUM NORMATIF

1.      Kajiannya “Law in Books”
2.      Konsep dasar : Hukum adalah Otonom
3.      OBJEK YANG DITELITI ADALAH HUKUM POSITIF
4.      PENELITIAN HUKUM NORMATIF TIDAK MENGGUNAKAN DATA LAPANGAN (EMPIRI) TETAPI MENGGUNAKAN BAHAN HUKUM
     BAHAN HUKUM TERDIRI DARI:
A.  Bahan Hukum Primer
Yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat sebagai hukum positif.
Bahan Hukum Primer :
1.            Norma atau kaidah dasar
2.            Peraturan dasar
3.            Peraturan perundang-undangan
4.            Bahan hukumtidak terkodisifikasi
5.            Yurisprodensi
6.            Traktat
7.           Bahan hukum lainnya yang berlaku sebagai hukum positif.
B.   Bahan Hukum Sekunder
Yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer.
Bahan Hukum Sekunder:
1.           Rancangan undang-undang,
2.           Hasil-hasil penelitian,
3.           Hasil karya dari kalangan hukum
4.           Dan lain-lainnya.


C.  Bahan Hukum Tertier
Bahan hukum tersier adalah bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder.
Bahan Hukum Tersier:
§  Kamus hukum,
§  Ensiklopedia,
§  Indek komulatif
§  Dan lain-lainnya.





Data sekunder UNTUK MENUNJANG Penelitian Hukum:
1.   Data sekunder yang bersifat pribadi
2.   Data sekunder yang bersifat publik atau resmi

Penelitian hukum normatif :
1.           Penemuan dasar falsafah hukum positif; 
2.           Asas-asas hukum;
3.           Sistematika hukum;
4.           Sinkronisasi hukum: vertikal dan horisontal;
5.           Penemuan hukum untuk menyelesaikan masalah "inconcrito" yang dihadapi;
6.           Sejarah hukum; 
7.           Perbandingan hukum;
8.           Inventarisasi hukum positif;
9.           Dll.








PENELITIAN HUKUM SOSIOLOGIS

1.    Sasarannya "law in action"
2.    Konsep dasar hukum adalah heteronom.
3.    Hukum dapat dipandang sebagai "dependent variable" dan "independent variable" dengan aspek kehidupan sosial lainnya.


Penelitian hukum sosiologis :
1.    Keberlakuan hukum positif;
2.    Pengaruh berlakunya hukum positif terhadap kehidupan masyarakat;
3.    Pengaruh faktor-faktor non hukum terhadap terbentuknya hukum positif;
4.    Pengaruh faktor-faktor non hukum terhadap berlakunya hukum positif.
5.    Pengaruh faktor-faktor non hukum terhadap penegakan hukum positif.
6.    Dll.


Comments