TEORI HUKUM tentang BILL OF ATTAINDER

Bill of Attainder berasal dari hukum inggris. yan dimaksudkan dengan bill pf attainder adalah suatu putusan dari parlemen untuk menjatuhkan hukuman pidana , yang pada awal mulanya hanya dimaksudkan untuk hukuman mati tetapi kemudian terhadap hukuman lainnya juga, hukuman mana dijatuhkan terhadap seorang yang telah melanggar hukum, tanpa melalui suatu pemeriksaan dan prosedur seperti yang dilakukan oleh pengadilan, karenanya bertentangan dengan prinsip duo process yang prosedural. hukuman yang dijatuhkan oleh parlemen misalnya dilakukan terhadap orang yang disangka telah melakukan tindak pidana , seperti pembunuhan, pencurian, bahkan kemudian juga diterapkan terhadap orang yang melakukan penghinaan atau tidak patuh terhadap parlemen. di banyak negara maju, seperti di negara USA, bill of attainder ini tidak dibenarkan lagi, karena bertentangan dengan due process yang prosedural, seperti tidak adanya hearing, kesmpatan untuk membela diri, melakukan pembuktian, dan lain-lain sebagainya. namun ada kalangan yang berpendapat bahwa bill of attainder dapat diperbolehkan asalkan mengikuti prosedur sebagaimana yang diisyaratkan oleh prinsip due process yang prosedural tersebut.
apabila bill of attainder ini diperbolehkan dalam suatu negara, maka ini berarti parlemen yang seharusnya melaksanakan tugasnya di bidang legislatif sudah menjalankan kegiatan-kegiatan yang sudah termasuk ke dalam bidang judikatif, sehingga tidak taat asas tentang separation of powers.

Comments