PENGERTIAN DOKTRIN HABEAS CORPUS (PRA PERADILAN)


SOAL     : 
- Apa yang dimaksud dengan Doktrin Habeas Corpus dalam Negara hukum

JAWAB : 
- Yang dimaksud dengan habeas corpus adalah suatu upaya hukum khusus (yang dalam bahasa inggris disebut dengan istilah “writ”) yang berasal dari system hukum Anglo Saxon, yang melalui penetapan pengadilan, mengetes legalitas atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanan seseorang oleh pemegang kekuasaan, sehingga upaya hukum habeas corpus ini berfungsi untuk melindungi pihak individu angota masyarakat dari tindakan pengekangan terhadap kemerdekaannya, khususnya dalam bentuk penangkapan dan penahanan yang dilakukan secara semena-mena oleh badan-badan pemerintah. Asal muasal dari pranata hukum habeas corpus ini adalah undang-undang habeas corpus tahun 1679 di Inggris. Sedangkan di Negara Amerika Serikat, pranata hukum habeas corpus ini mulai dikenal dalam undang-undang peradilan (the judiciary act) tahun 1789. Di Indonesia, upaya hukum habeas corpus ini mirip dengan upaya hukum “pra peradilan”.
Begitu pentingnya peranan yang dimainkan oleh pranata hukum habeas corpus dalam system hukum acara pidana, sehingga dalam bahasa inggris untuk upaya hukum tersebut sering dijuluki dengan “great writ”.
Menurut system hukum di USA (sesuai dengan the judiciary Act tahun 1789 tersebut), penetapan pengadialn yang mengabulkan dilakukannya habeas corpus baru dapat dilakukan jika dimintakan terhadap hal-hal sebagai berikut:
1. terhadap para tahanan dalam proses pemeriksaan, penyidikan, penuntutan dan peradilan.
2. terhadap para tahanan yang melanggar ketentuan dari parlemen atau tidak melakukan perintah parlemen, atau karena perintah hakim atau pengadilan.
3. terhadap para tahanan yang ditahan karena melanggar konstitusi atau melanggar hukum ataupun melanggar traktat yang berlaku.
4. jika hal tersebut diperlukan untuk membawa tahanan ke pengadilan untuk menjadi saksi atau tersangka.
5. terhadap para tahanan yang merupakan warga Negara asing Karena tindakan yang dilakukan yang melanggar hukum dari negaranya, yang diadili berdasarkan hukum internasional.
Seperti telah disebutkan bahwa pranata hukum habeas corpus ini mirip dengan pranata hukum “pra peradilan” yang berlaku di Indonesia atau di berbagai Negara yang berlaku system hukum eropa continental lainnya.
Semangat antara kedua pranata hukum tersebut adalah sama. Hanya penerapan dan penekanannya yang berbeda-beda. Kedua prana hukum tersebut dilaksanakan dalam rangka melindungi hak-hak fundamental dari warga masyarakat, khususnya hak untuk hidup bebas dan merdeka, yang tidak lain merupakan salah satu pilar dari Negara yang berdasarkan kepada Rule of Law.[1]



[1] Munir Fuady, Teori Negara Hukum Modern, Cet-II (Refika Aditama, Bandung, 2011), Hal-75.  

Comments