Soal :
- Apakah yang dimaksud dengan putusan Contradictoir di dalam Hukum Perdata?
Jawab :
- Suatu perkara perdata dapat diputus secara contradictoir atau di luar hadirnya salah satu pihak yang berperkara. Perkara diputus secara contradictoir apabila kedua belah pihak hadir di persidangan pada hari sidang yang ditetapkan, sedangkan kalau salah satu pihak saja yang hadir maka diputus di luar hadirnya salah satu pihak.
Putusan di luar hadirnya salah satu pihak itu tidak lain untuk merealisir asas audi et alteram partem dimana kepentingan keduanya harus diperhatikan.
Ada kalanya penggugat yang mengajukan gugatan pada hari sidang yang telah ditetapkan tidak datang menghadap da tidak pula mengirimkan wakilnya menghadap meskipun telah dipanggil dengan patut oleh jurusita. Pasal 126 HIR (ps.150 Rv) masih memberi kelonggaran untuk dipanggil sekali lagi.
Untuk memutuskan gugur gugatan penggugat, isi gugatan tidak perlu diperiksa, sehingga putusan gugur itu tidak mengenai isi daripada gugatan. Putusan gugur itu dijatuhkan demi kepentingan tergugat yang hadir di persidangan. Dengan dinyatakan gugur gugatan penggugat, maka dianggab selesailah perkaranya. Tetapi kepada penggugat diberi kesempatan untuk mengajukannya lagi dengan membayar perkara
Kalau penggugat pada hari sidang pertama datang, tetapi pada hari sidang-sidang berikutnya tidak datang, perkaranya diperiksa secara contradictoir.
Comments